PASBATA Jokowi Sebut Roy Suryo Telah Menyebarkan Berita Bohong.
Redaksi - Menteri Pemuda dan Olahraga di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kabinet Indonesia Bersatu II Drs. KRMT Roy Suryo Notodiprojo, M.Sc. Periode 16 Januari 2013 - 20 Oktober 2014, yang sekaligus dikenal sebagai Pakar Telematika mengungapkan bahwa akun Fufufafa adalah 99 Persen Milik Gibran Rakabuming Raka.
Roy berkeyakinan 99,9 persen, Gibran merupakan pemilik akun fufufafa.
"Saya bicara teknis saja bahwa 99,9 persen memang akun fufufafa itu load and clear adalah akun milik mantan Wali Kota Solo atau pun Wakil Presiden Terpilih kita, Gibran," ujarnya dalam acara Talkshow Overview Tribunnews.com, Rabu (18/9/2024).
Dirinya menggunakan dua pendekatan untuk pernyataan tersebut, yakni dengan pendekatan socio technical dan pendekatan pure technical.
Pada pendekatan pertama yakni socio technical, dirinya mengamati pada cara menulis di akun fufufafa, yang beberapa kata ditulis dengan gaya sama yang juga digunakan di akun media sosial Chili Pari.
Diketahui Chili Pari merupakan usaha milik Gibran.
"Cara menulis seseorang itu tidak pernah berubah, ketika dia menuliskan kata 'yang' itu dengan cara 'yg', clear betul ketika akun dia yang lain yakni Chili Pari, dia menggunakan gaya bahasa yang sama," lanjut Roy.
Roy juga mengatakan keberkaitan fufufafa dengan akun-akun disebut-sebut milik Gibran serta Kaesang Pangarep.
Diketahui dalam gambar tangkapan layar yang diunggah menunjukkan akun fufufafa menulis ID Raka Gnarly dengan username Twitter @rkgbrn.
Unggahan tersebut ditulis akun fufufafa pada 26 Juli 2013.
Tak hanya itu, cuitan Kaesang pada 2011 juga disebut menjadi bukti keterkaitan akun Kaskus fufufafa dengan Gibran.
Akun X @JhonSitorus_18 mengunggah tangkapan layar alias screenshot yang diduga cuitan Kaesang Pangarep pada 2011.
"Selamat ulang tahun ibu dan mas @rkgbrn," cuit @kaesangp pada 1 Oktober 2011.
Roy juga menjelaskan secara pendekatan pure technical, di mana akun Anonymous mencoba untuk melakukan checking terhadap nomor handphone yang digunakan Fufufafa, yakni 0899 belakangnya 33.
"Nomor tersebut ternyata ketika digunakan untuk recovery emergency kemudian dimasukkan email yang digunakan yakni email Chili Pari langsung masuk ke fufufafa," ujar Roy Suryo.
"Itu artinya clear betul tidak bisa terbantahkan lagi," lanjutnya.
Roy mengaku tidak memiliki niatan apa pun memberikan pernyataan soal fufufafa, namun dirinya berharap kejujuran segera diungkap.
"Kalau iya katakanlah iya kalau tidak katakanlah tidak," katanya lagi.
Karena pernyataan tersebut, Roy Suryo diadukan ke Bareskrim Polri oleh Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi.
Aduan tersebut terkait pernyataannya yang menyebut bahwa akun Fufufafa, yang menghina Prabowo Subianto, adalah 99 persen milik Gibran Rakabuming Raka.
Dikutip dari SerambiNews.com, Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi, Sri Kuntoro Budianto mengonfirmasi bahwa aduan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas).
Budianto menegaskan pentingnya klarifikasi atas pernyataan Roy Suryo, yang dianggap merugikan nama baik Gibran.
Aduan ini mencerminkan semakin meningkatnya ketegangan dalam dunia politik, terutama menjelang pemilu yang akan datang.
"Saya minta dia untuk bisa membuktikan 1x24 jam bukti-bukti apa yang bisa dia sampaikan," ucapnya, Jumat (27/9/2024).
"Sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kami resah, gelisah," sambung dia.
Ia menuturkan Roy Suryo telah membuat gaduh di tengah masyarakat.
"Dalam waktu pergantian presiden dan presiden baru kita sebagai anak bangsa sangat risau, harusnya bapak Jokowi landing dengan smooth," tuturnya.
"Diganggu-ganggu dan juga mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen," lanjut Budianto.
Dalam laporannya, ia membawa sejumlah bukti. Namun, Budianto mengaku belum dapat menunjukannya.
“Untuk bukti ada beberapa, tapi untuk penyampaian di media saya belum bisa menyampaikan. Tapi yang jelas bukti-bukti sudah kita sampaikan,” ucapnya.
Kendati demikian, bukti yang dia bawa berupa rekaman-rekaman podcast di mana Roy Suryo melambungkan tudingannya.
“Ada, yang dia kan banyak podcast-podcast itu kan kita lampirkan semua,” ungkapnya.
Ia pun menuduh Roy Suryo telah melanggar pasal-pasal di dalam Undang-Undang ITE.
“Ya, akun berita bohong pasal 27-28 ITE penyampaian berita-berita bohong yang dia hanya menduga-duga dia bilang 99 persen, nah buktinya mana?," jelasnya. (YAD)